karebata.idkarebata.idkarebata.id
  • Beranda
  • Politik
    • Bawaslu Luwu Timur
    PolitikShow More
    IBAS-Puspa Resmi Pimpin Luwu Timur: Sapu Bersih 11 Kecamatan
    10 Januari 2025
    Perayaan Kemenangan IBAS-Puspa di Jawara Cottage: Amaltim Siap Berperan Aktif
    25 Desember 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
    23 Desember 2024
    Calon Bupati Luwu Timur Terpilih, Ibas, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Loreha Raya
    14 Desember 2024
    Videonya Viral Menangis Doakan Ibas-Puspa, Kini Ibu Evi Dipanggil Khusus ke Kediaman Ibas
    29 November 2024
  • Pemerintahan
    • DPRD Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Utara
    PemerintahanShow More
    Bupati Lutim Minta Pemerintah Pusat Buka Blokade Pemanfaatan Lahan Hutan untuk Pertanian Produktif
    15 Juni 2025
    Lutim Gaungkan “Balap Legal”, Bupati Irwan: Kami Siap Bangun Sirkuit Permanen Nasional
    30 Mei 2025
    PT CLM Donasi Rp80 Juta untuk Masjid Tepi Laut, Wujud Kepedulian terhadap Warga Desa Harapan
    19 Mei 2025
    Bupati Lutim Dorong Inovasi Desa Digital: Langkah Nyata Menuju Luwu Timur Cerdas
    8 Mei 2025
    Dukungan Pusat Mengalir Deras, Luwu Timur Jadi Sorotan Nasional di Hari Jadinya yang ke-22
    7 Mei 2025
  • Ekonomi
    EkonomiShow More
    Berlokasi di Tepi Laut, Masjid Nurul Falah Diproyeksikan Jadi Ikon Religius Baru di Luwu Timur
    19 Mei 2025
    Transformasi Digital Untuk Lingkungan PT. CLM Luncurkan Aplikasi Hijau: Inovasi Digital untuk Pantau Rehabilitasi Tambang di Malili
    24 April 2025
    Transformasi Hijau di Tengah Tambang: PT CLM Bangun Harapan Baru di Luwu Timur
    21 April 2025
    PT CLM Tebar Ribuan Takjil di 19 Masjid dan Persimpangan, Warga Antusias
    14 Maret 2025
    PT CLM Tuntaskan Kewajiban Keuangan, Kepercayaan Mitra Meningkat
    28 Februari 2025
  • Lifetyle
    LifetyleShow More
    Ribuan Milenial dan Gen Z Tumpah Ruah di Fun Run Ibas Puspa, Antusias Sambut Puspawati Husler di Ujung Suso
    15 September 2024
    9
    Advetorial: Ibas-Puspa Funrun Kecamatan Burau 2024
    15 September 2024
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    27 April 2025
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    21 Maret 2025
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    13 Februari 2025
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    4 Februari 2025
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    31 Januari 2025
Cari
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
Reading: Bawaslu: Petahana Berpotensi Didiskualifikasi Jika Gunakan Kegiatan Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
karebata.idkarebata.id
Cari
  • Beranda
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Lifetyle
  • Sitemap
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bawaslu

Bawaslu: Petahana Berpotensi Didiskualifikasi Jika Gunakan Kegiatan Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi

kareba
Diupdate: 11 September 2024 03:17
kareba
Bagikan
1 Min Read
Bagikan

KAREBATA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penuh untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk calon petahana, jika terbukti melanggar aturan. Pelanggaran tersebut dapat mencakup janji, pemberian uang, atau materi lain kepada pemilih sebagai imbalan dukungan.

Selain itu, petahana yang mencalonkan diri kembali juga bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa paslon petahana dilarang keras menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang dapat memberikan keuntungan bagi mereka sendiri selama masa kampanye.

“Penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon, mulai dari enam bulan sebelum penetapan calon hingga penetapan calon terpilih, juga dilarang,” ujar Puadi, seperti dilansir dari Sindonews.com.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa berujung pada diskualifikasi, Bawaslu terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat.

Sosialisasi juga gencar dilakukan kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait potensi pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan.

“Seluruh jajaran Bawaslu senantiasa melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahap proses pemilihan. Jika terindikasi adanya pelanggaran, langkah pencegahan harus segera diambil,” pungkas Puadi.

Baca Juga

Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Etika Digital Berlandaskan Pancasila

Tegaskan Komitmen dan Buka Diri Terhadap Kritik, Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Konsistensi Kawal Demokrasi

Bawaslu Temukan Ratusan Amplop Berisi Uang, Tapi di Nyatakan Tidak Melanggar

Ketua KPPS Diciduk, PSU Digelar di TPS 02 Kalaena Wotu Luwu Timur

Bawaslu Lutim Tegaskan Larangan Mutasi Pejabat untuk Bupati Budiman Pasca Pilkada

Topik:Pilkada Serentak 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Bagikan
Berita Sebelumnya Dukungan ‘Mama Romantis’ untuk Irwan-Puspa: Peran Perempuan dalam Pilkada Luwu Timur 2024
Berita Selanjutnya Warga Mahalona Raya Siap Menangkan Irwan-Puspa dalam Pilkada Luwu Timur 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

karebata.idkarebata.id
Follow US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?