KAREBATA.ID – Muhammad Abu, mantan Komisioner KPU Luwu Timur, yang kini tergabung dalam tim pemenangan Ibas Puspa, menegaskan kembali aturan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Hal ini disampaikan Abu saat menghadiri pertemuan bersama tim kecamatan, desa, dan relawan di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, pada Senin (16/04/24).
Dalam kesempatan tersebut, Abu membahas isu yang beredar di masyarakat mengenai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang dikabarkan akan berakhir hingga tahun 2026.
Menurut Abu, isu tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan, di undang-undang sudah jelas bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hanya sampai 2024, jadi tidak ada yang namanya masa jabatan sampai tahun 2026,” ujar Abu.
Abu juga menekankan pentingnya mengklarifikasi isu ini di kalangan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Masalah ini harus kita clear kan, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.