KAREBATA.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) di Luwu Timur semakin memanas.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Polres Luwu Timur Polda Sulsel telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Sebanyak 14 kepala desa diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran, menghebohkan publik.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM), Haikun dengan lantang mendesak agar penegak hukum segera menuntaskan kasus ini.
“Masyarakat Luwu Timur menuntut keadilan! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. PJU adalah kebutuhan vital, dan jika ada yang bermain curang, itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” jelas Haikun.
Kasus ini mencuat dari penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) yang dialokasikan sebesar Rp 1 miliar per desa setiap tahun melalui APBD.
Dana ini, seharusnya, mendukung program “Luwu Timur Terang” – salah satu visi besar pemerintah daerah. Namun, apa yang terjadi? Dugaan korupsi menggerogoti niat baik ini, mengubahnya menjadi kontroversi yang mendalam.
Haikun tak segan-segan menegur keras para kepala desa yang terlibat. “Kepala desa itu adalah amanah! Mereka dipercaya untuk membangun, bukan untuk mencuri. Tindakan korupsi bukan hanya mencoreng nama mereka, tapi menghancurkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah harga mati. “Kita tidak bisa membiarkan uang rakyat disalahgunakan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan demi kemajuan desa,” imbuh Haikun.
Ketua PP IPMALUTIM itu juga memperingatkan bahwa siapapun yang terlibat dalam penyimpangan hukum harus siap menerima konsekuensi.
“Semua kepala desa harus sadar, setiap tindakan yang melanggar hukum akan berakhir dengan sanksi tegas. Tidak ada yang kebal hukum di Luwu Timur,” tegasnya.