JAKARTA, KAREBATA.ID – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak main-main dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebuah aplikasi khusus pelaporan pelanggaran netralitas ASN kini telah siap digunakan, memastikan tidak ada ruang bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis.
Aplikasi yang diberi nama Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan dan penanganan pelanggaran, sehingga pengawasan menjadi lebih cepat dan transparan.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengungkapkan hal ini di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (02/10/24).
“Langkah-langkah pelaporannya sederhana, mudah, dan cepat. Instansi pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas Netralitas ASN dapat langsung melaporkan melalui SBT,” ungkap Vino, memberikan sinyal kuat bahwa ASN yang melanggar netralitas akan menghadapi tindakan tegas.
Lebih lanjut, Vino menjelaskan alur penanganan laporan yang dilakukan oleh Satgas Netralitas ASN melibatkan berbagai lembaga, termasuk BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu.
Dalam hitungan hari, pelanggaran yang ditemukan akan diproses hingga sanksi tegas siap dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pemblokiran akses ASN di Sistem Informasi ASN (SIASN).
Ternyata, BKN tidak hanya berhenti di situ. Haryomo, perwakilan dari BKN, menegaskan bahwa proses disiplin dilakukan melalui aplikasi Integrated Discipline (I’DIS), sehingga tidak ada celah bagi ASN nakal untuk lolos.
“Pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi secara berjenjang. ASN yang melanggar akan segera diproses, bahkan bisa diblokir dari SIASN jika tidak diambil tindakan oleh pejabat terkait,” tegasnya.
Kerja sama antara BKN, KemenPAN-RB, Kemendagri, dan Bawaslu semakin memperkuat pengawasan ini.
Dengan aplikasi yang sudah terintegrasi dan sanksi tegas yang mengintai, ASN yang bermain api dengan politik praktis selama Pilkada harus bersiap menghadapi konsekuensi berat.
Sumber: Pojoksatu