Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang terduga pelaku, salah satunya seorang ibu rumah tangga.
Penangkapan tiga orang terduga pelaku ini, terjadi di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (17/10/24),
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Imran, pihak kepolisian mengungkap jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Wasuponda.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika yang mencurigakan.
Tim yang bergerak cepat berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku, LS (34), seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat sebagai penjual, serta dua rekannya, MR (26) dan SK (42), yang bertugas sebagai kurir.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram dalam beberapa sachet, lengkap dengan alat hisap sabu.
Taufik, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, mengungkapkan ketiganya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Taufik.