karebata.idkarebata.idkarebata.id
  • Beranda
  • Politik
    • Bawaslu Luwu Timur
    PolitikShow More
    IBAS-Puspa Resmi Pimpin Luwu Timur: Sapu Bersih 11 Kecamatan
    10 Januari 2025
    Perayaan Kemenangan IBAS-Puspa di Jawara Cottage: Amaltim Siap Berperan Aktif
    25 Desember 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
    23 Desember 2024
    Calon Bupati Luwu Timur Terpilih, Ibas, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Loreha Raya
    14 Desember 2024
    Videonya Viral Menangis Doakan Ibas-Puspa, Kini Ibu Evi Dipanggil Khusus ke Kediaman Ibas
    29 November 2024
  • Pemerintahan
    • DPRD Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Utara
    PemerintahanShow More
    Tenang! Selain Tidak Menaikkan Tarif PBB-P2, Ini Program Pemkab Lutim Lainnya yang Pro Rakyat
    16 Agustus 2025
    Ulang Tahun ke-18, IPeKB Tegaskan Peran Strategis Penyuluh KB di Luwu Timur
    31 Juli 2025
    Meriah! Pawai Motor Warnai HUT ke-18 IPeKB di Malili
    31 Juli 2025
    Target Swasti Saba Wistara, Luwu Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor
    31 Juli 2025
    Dinkes Lutim Ingatkan Pedagang Pasar Jaga Kebersihan, Jangan Gunakan Alas Koran
    29 Juli 2025
  • Ekonomi
    EkonomiShow More
    PT CLM Bangun Jalan Tani dan Fasilitas Olahraga di Pongkeru, Warga Usulkan Air Bersih
    24 Juli 2025
    PT CLM Hadirkan Bus Sekolah dan Fasilitas Umum, Warga Desa Pongkeru Rasakan Manfaat Nyata
    22 Juli 2025
    Kolaborasi PT CLM dan Pemdes Puncak Indah, Dukung Pemberdayaan Lewat Fasilitas Sampah
    30 Juni 2025
    PT CLM Serahkan 180 Tong Sampah, Wujud Komitmen Jaga Lingkungan Desa Puncak Indah
    30 Juni 2025
    Dukung Perayaan Idul Adha, PT CLM Salurkan Kurban untuk Warga Sekitar Tambang
    7 Juni 2025
  • Lifetyle
    LifetyleShow More
    Ribuan Milenial dan Gen Z Tumpah Ruah di Fun Run Ibas Puspa, Antusias Sambut Puspawati Husler di Ujung Suso
    15 September 2024
    9
    Advetorial: Ibas-Puspa Funrun Kecamatan Burau 2024
    15 September 2024
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    27 April 2025
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    21 Maret 2025
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    13 Februari 2025
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    4 Februari 2025
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    31 Januari 2025
Cari
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
Reading: Terseret Kasus Perpajakan, Kuasa Direktur PT Duta Verbec di Luwu Timur Ditangkap
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
karebata.idkarebata.id
Cari
  • Beranda
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Lifetyle
  • Sitemap
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Terseret Kasus Perpajakan, Kuasa Direktur PT Duta Verbec di Luwu Timur Ditangkap

kareba
Diupdate: 24 Oktober 2024 12:40
kareba
Bagikan
2 Min Read
Kasi Intel Kejaksaan Negri Luwu Timur, Bara
Bagikan

Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana perpajakan, Rabu (23/10/24).

Terdakwa Kiki Fatmala, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. Duta Verbec, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Bara, Kiki dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bulan Februari, April, Mei, dan Juni tahun 2017.

Selain itu, Kiki diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Masa Agustus 2017.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan pajak sebesar Rp 54.500.440, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara yang dilakukan oleh Kantor KPP Pratama Makassar Barat.

“Tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Bara.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.

“Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan dan barang bukti telah kami terima. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bara

Lebih lanjut, Bara menyatakan kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Baca Juga

Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan

Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding

Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran

IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?

Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Bagikan
Berita Sebelumnya Ibas: Pemimpin Yang Ingkar Janji Pasti Malu Tampil di Depan Masyarakat
Berita Selanjutnya Nyamar Jadi Polisi dan Tipu Meneger SPBU di Luwu Utara, Dua Pemuda Ditangkap
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

karebata.idkarebata.id
Follow US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?