Luwu Timur – Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, tegaskan masyarakat agar tidak membawa headphone atau HP ke bilik suara saat hari pencoblosan.
Penegasan ini disampaikan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
“Sejak pemilu kemarin, aturan ini sudah berlaku. Kalau berkaca dari 2019, 2020 salah satu yang dilarang adalah membawa HP ke dalam bilik suara,” ujar Saiful Jihad, Kordiv Pencegahan dan Parmas, Jumat (25/10/24).
Menurut Saiful, membawa HP ke bilik suara dikhawatirkan dapat melanggar asas kerahasiaan pemilu.
“Pilihan seseorang tidak boleh diketahui atau dipublikasikan ke orang lain. Membawa HP bisa menyebabkan pemilih yang tidak paham memfoto hasil pilihannya dan menyebarkannya. Itu melanggar asas pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus mengingatkan jajaran Bawaslu untuk memastikan hal hal yang dilarang tidak terjadi.
“Kami akan ingatkan ke jajaran kami agar hal ini tidak dilakukan. Salah satu peran Bawaslu adalah mengawasi dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
“Dan salah satu peran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) awasi itu dan memastikan dibawah. Jadi ketika ada hal hal yang tidak diinginkan dibawah terjadi, itu disampaikan dan itu pelanggaran,” tambah Saiful.