Luwu Timur – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili (KPPBC TPM C Malili) bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, melaksanakan pemusnahan barang bukti menjadi milik negara (BMMN).
Ribuan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol yang berhasil disita dari tangan pelanggar peraturan dihancurkan di halaman KPPBC TPM C Malili, Kamis (07/11/24).
Eri Utomo Partoyo, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, dengan tegas menyampaikan ini adalah bukti nyata dari 158 penindakan hukum selama Oktober 2023 hingga September 2024.
“Sebanyak 918.126.000 batang hasil tembakau (HT) rokok ilegal dan 66 liter minuman beralkohol yang disita telah resmi dimusnahkan,” ujar Eri.
Bahkan, nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai fantastis, yaitu Rp. 1,28 miliar.
Tak hanya merugikan negara secara material dengan potensi kerugian mencapai Rp. 884,1 juta, peredaran BKC ilegal juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Rokok dan minuman beralkohol ilegal ini bukan hanya soal pajak, tetapi soal kesehatan dan masa depan kita semua,” kata Eri Utomo.
Langkah tegas ini melibatkan sinergi antara KPPBC TPM C Malili dengan pemerintah daerah Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo.
Bersama aparat hukum, mereka berkomitmen untuk mengamankan hak-hak negara dan memberikan efek jera bagi para pelanggar cukai.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi cambuk bagi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal agar lebih terkendali.
“Kami ingin agar konsumsi barang-barang berdampak negatif bagi kesehatan dan sosial masyarakat dapat diminimalisir,” tutup Eri Utomo.