karebata.idkarebata.idkarebata.id
  • Beranda
  • Politik
    • Bawaslu Luwu Timur
    PolitikShow More
    IBAS-Puspa Resmi Pimpin Luwu Timur: Sapu Bersih 11 Kecamatan
    10 Januari 2025
    Perayaan Kemenangan IBAS-Puspa di Jawara Cottage: Amaltim Siap Berperan Aktif
    25 Desember 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
    23 Desember 2024
    Calon Bupati Luwu Timur Terpilih, Ibas, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Loreha Raya
    14 Desember 2024
    Videonya Viral Menangis Doakan Ibas-Puspa, Kini Ibu Evi Dipanggil Khusus ke Kediaman Ibas
    29 November 2024
  • Pemerintahan
    • DPRD Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Utara
    PemerintahanShow More
    Tenang! Selain Tidak Menaikkan Tarif PBB-P2, Ini Program Pemkab Lutim Lainnya yang Pro Rakyat
    16 Agustus 2025
    Ulang Tahun ke-18, IPeKB Tegaskan Peran Strategis Penyuluh KB di Luwu Timur
    31 Juli 2025
    Meriah! Pawai Motor Warnai HUT ke-18 IPeKB di Malili
    31 Juli 2025
    Target Swasti Saba Wistara, Luwu Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor
    31 Juli 2025
    Dinkes Lutim Ingatkan Pedagang Pasar Jaga Kebersihan, Jangan Gunakan Alas Koran
    29 Juli 2025
  • Ekonomi
    EkonomiShow More
    PT CLM Bangun Jalan Tani dan Fasilitas Olahraga di Pongkeru, Warga Usulkan Air Bersih
    24 Juli 2025
    PT CLM Hadirkan Bus Sekolah dan Fasilitas Umum, Warga Desa Pongkeru Rasakan Manfaat Nyata
    22 Juli 2025
    Kolaborasi PT CLM dan Pemdes Puncak Indah, Dukung Pemberdayaan Lewat Fasilitas Sampah
    30 Juni 2025
    PT CLM Serahkan 180 Tong Sampah, Wujud Komitmen Jaga Lingkungan Desa Puncak Indah
    30 Juni 2025
    Dukung Perayaan Idul Adha, PT CLM Salurkan Kurban untuk Warga Sekitar Tambang
    7 Juni 2025
  • Lifetyle
    LifetyleShow More
    Ribuan Milenial dan Gen Z Tumpah Ruah di Fun Run Ibas Puspa, Antusias Sambut Puspawati Husler di Ujung Suso
    15 September 2024
    9
    Advetorial: Ibas-Puspa Funrun Kecamatan Burau 2024
    15 September 2024
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    27 April 2025
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    21 Maret 2025
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    13 Februari 2025
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    4 Februari 2025
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    31 Januari 2025
Cari
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
Reading: Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD Logo Y, Amankan Remaja 19 Tahun
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
karebata.idkarebata.id
Cari
  • Beranda
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Lifetyle
  • Sitemap
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD Logo Y, Amankan Remaja 19 Tahun

kareba
Diupdate: 8 November 2024 06:08
kareba
Bagikan
2 Min Read
Bagikan

Luwu Timur – Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y, dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Lutim pada Jumat (08/11/24).

Tersangka dalam kasus ini, yakni FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 912 butir obat jenis THD Logo Y, atau Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam beberapa paket.

Barang bukti tersebut terdiri dari 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, serta 10 sachet berisi 40 butir obat terlarang.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk satu botol kapsul warna putih, pembungkus rokok, dan handphone yang diduga digunakan dalam operasi peredaran obat tersebut.

Menurut Kompol Syamsul, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti obat-obatan yang diduga kuat merupakan obat keras jenis THD Logo Y,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melanggar Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka FZ diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga

Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan

Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding

Bupati Lutim Tegas, Perintahkan OPD Dukung Penuh Operasi Ketupat 2025

Kapolres Luwu Timur Tegas, Operasi Ketupat 2025 Siap Amankan Mudik Lebaran

Sat Polair, Sikum, dan Sium Polres Lutim Bagikan 100 Takjil, Bukti Kepedulian di Bulan Ramadan

Topik:Polres Luwu Timur
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Bagikan
Berita Sebelumnya Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lutra Dinilai Pilih Kasih
Berita Selanjutnya Ibas-Puspa Hadirkan Program Inovatif untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan di Luwu Timur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

karebata.idkarebata.id
Follow US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?