Luwu Timur – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan Pilkada 2024, Bawaslu Luwu Timur bersama Sentra Gakkumdu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Malili, Senin (11/11/24).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.
Sukmawati Suaib, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, menjelaskan Rakor ini memberikan pedoman kepada para pengawas terkait mekanisme laporan dan temuan dugaan pelanggaran.
“Informasi dari masyarakat maupun hasil pengawasan harus disampaikan dengan jelas dan lengkap,” tegasnya.
Ia juga menegaskan peran aktif Panwaslu Kecamatan dalam menggali substansi laporan yang mungkin belum dipahami sepenuhnya oleh pelapor.
Selain itu, Rakor kali ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai satu kesatuan dalam menangani pelanggaran pemilihan.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan langkah preventif dan penegakan hukum dalam Pilkada 2024 di Luwu Timur dapat berjalan efektif dan kondusif, mengedepankan keadilan bagi semua pihak.