Luwu Timur – Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati, kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan larangan membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara saat pemungutan suara berlangsung.
Larangan ini telah ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 20E, sebagai upaya menjaga integritas dan kerahasiaan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Norma yang ada harus diberlakukan. Sudah ada aturannya di PKPU, maka itu harus kita tegakkan. Pemilih tidak diperbolehkan membawa HP atau alat perekam lainnya ke bilik suara,” ujar Sukmawati, Minggu (24/11/24).
Ia menegaskan, larangan ini telah disampaikan kepada seluruh saksi dan PTPS yang bertugas di hari H pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan dan terbebas dari potensi pelanggaran seperti intimidasi atau praktik politik uang.
Sukmawati juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan larangan ini telah disampaikan hingga ke tingkat paling bawah.
“Kami juga bertanya kepada KPU, apakah aturan ini sudah disosialisasikan kepada jajaran mereka, terutama KPPS yang berada di garis depan pada hari pemungutan suara,” tambahnya.