karebata.idkarebata.idkarebata.id
  • Beranda
  • Politik
    • Bawaslu Luwu Timur
    PolitikShow More
    IBAS-Puspa Resmi Pimpin Luwu Timur: Sapu Bersih 11 Kecamatan
    10 Januari 2025
    Perayaan Kemenangan IBAS-Puspa di Jawara Cottage: Amaltim Siap Berperan Aktif
    25 Desember 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
    23 Desember 2024
    Calon Bupati Luwu Timur Terpilih, Ibas, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Loreha Raya
    14 Desember 2024
    Videonya Viral Menangis Doakan Ibas-Puspa, Kini Ibu Evi Dipanggil Khusus ke Kediaman Ibas
    29 November 2024
  • Pemerintahan
    • DPRD Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Utara
    PemerintahanShow More
    Tenang! Selain Tidak Menaikkan Tarif PBB-P2, Ini Program Pemkab Lutim Lainnya yang Pro Rakyat
    16 Agustus 2025
    Ulang Tahun ke-18, IPeKB Tegaskan Peran Strategis Penyuluh KB di Luwu Timur
    31 Juli 2025
    Meriah! Pawai Motor Warnai HUT ke-18 IPeKB di Malili
    31 Juli 2025
    Target Swasti Saba Wistara, Luwu Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor
    31 Juli 2025
    Dinkes Lutim Ingatkan Pedagang Pasar Jaga Kebersihan, Jangan Gunakan Alas Koran
    29 Juli 2025
  • Ekonomi
    EkonomiShow More
    PT CLM Bangun Jalan Tani dan Fasilitas Olahraga di Pongkeru, Warga Usulkan Air Bersih
    24 Juli 2025
    PT CLM Hadirkan Bus Sekolah dan Fasilitas Umum, Warga Desa Pongkeru Rasakan Manfaat Nyata
    22 Juli 2025
    Kolaborasi PT CLM dan Pemdes Puncak Indah, Dukung Pemberdayaan Lewat Fasilitas Sampah
    30 Juni 2025
    PT CLM Serahkan 180 Tong Sampah, Wujud Komitmen Jaga Lingkungan Desa Puncak Indah
    30 Juni 2025
    Dukung Perayaan Idul Adha, PT CLM Salurkan Kurban untuk Warga Sekitar Tambang
    7 Juni 2025
  • Lifetyle
    LifetyleShow More
    Ribuan Milenial dan Gen Z Tumpah Ruah di Fun Run Ibas Puspa, Antusias Sambut Puspawati Husler di Ujung Suso
    15 September 2024
    9
    Advetorial: Ibas-Puspa Funrun Kecamatan Burau 2024
    15 September 2024
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    27 April 2025
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    21 Maret 2025
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    13 Februari 2025
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    4 Februari 2025
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    31 Januari 2025
Cari
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
Reading: Bawaslu Luwu Timur Umumkan Oknum ASN Terbukti Terlibat Politik Praktis, Ini Putusannya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
karebata.idkarebata.id
Cari
  • Beranda
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Lifetyle
  • Sitemap
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bawaslu

Bawaslu Luwu Timur Umumkan Oknum ASN Terbukti Terlibat Politik Praktis, Ini Putusannya

kareba
Diupdate: 25 November 2024 12:00
kareba
Bagikan
2 Min Read
Bagikan

Luwu Timur – Pengadilan Negeri (PN) Malili menjatuhkan vonis kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M yang terbukti bersalah terlibat dalam politik praktis pada Pilkada Luwu Timur 2024.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh M, yang bertugas di Dinas Kelautan Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu pada Senin (25/11/2024), mengungkapkan bahwa PN Malili pada Jumat (22/11/2024) telah memutuskan bahwa terdakwa M secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

M dinyatakan bersalah atas tindak pidana “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal.

Vonis: Penjara dan Denda

PN Malili menjatuhkan hukuman pidana kepada M berupa:

Penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya hukuman tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan M kembali melakukan pelanggaran.

Denda sebesar Rp3 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti juga diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk,

Satu lembar petikan keputusan kenaikan pangkat ASN atas nama M. Satu kaos merah bergambar pasangan calon BUDIMANAKBAR.

Handphone OPPO Reno 8 milik terdakwa, yang digunakan untuk mendokumentasikan aktivitas politik. Foto terdakwa di posko pasangan calon sambil mengangkat dua jari.

Barang-barang tersebut dikembalikan baik kepada terdakwa maupun saksi sesuai dengan putusan hakim.

Pawennari menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama Pilkada berlangsung.

“Saya harapkan dalam Pilkada ini mari ciptakan kondisi yang aman dan damai, terlebih lagi pada masa tenang saat ini,” ujarnya menutup konferensi pers.

Reporter: Ari

Baca Juga

Pernikahan Dini Ancam Hak Pilih Anak Muda di Luwu Timur, Bawaslu Bergerak Koordinasi dengan Kemenag

Bawaslu Lutim: Pendidikan Politik Bukan Sekadar Sosialisasi Pemilih

Bawaslu Lutim Temukan Pemilih Meninggal Masih Masuk DPT, Desak KPU Ungkap Sumber Data

Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Etika Digital Berlandaskan Pancasila

Tegaskan Komitmen dan Buka Diri Terhadap Kritik, Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Konsistensi Kawal Demokrasi

Topik:Luwu Timur
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Bagikan
Berita Sebelumnya Budiman Abaikan Imbauan Pj Gubernur Sulsel, Masa Tenang Malah Kumpulkan Guru dan Nakes
Berita Selanjutnya Garuda Biru Tanda Darurat Bergema di Lutim
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

karebata.idkarebata.id
Follow US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?