karebata.idkarebata.idkarebata.id
  • Beranda
  • Politik
    • Bawaslu Luwu Timur
    PolitikShow More
    IBAS-Puspa Resmi Pimpin Luwu Timur: Sapu Bersih 11 Kecamatan
    10 Januari 2025
    Perayaan Kemenangan IBAS-Puspa di Jawara Cottage: Amaltim Siap Berperan Aktif
    25 Desember 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
    23 Desember 2024
    Calon Bupati Luwu Timur Terpilih, Ibas, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Loreha Raya
    14 Desember 2024
    Videonya Viral Menangis Doakan Ibas-Puspa, Kini Ibu Evi Dipanggil Khusus ke Kediaman Ibas
    29 November 2024
  • Pemerintahan
    • DPRD Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Utara
    PemerintahanShow More
    Bupati Lutim Minta Pemerintah Pusat Buka Blokade Pemanfaatan Lahan Hutan untuk Pertanian Produktif
    15 Juni 2025
    Lutim Gaungkan “Balap Legal”, Bupati Irwan: Kami Siap Bangun Sirkuit Permanen Nasional
    30 Mei 2025
    PT CLM Donasi Rp80 Juta untuk Masjid Tepi Laut, Wujud Kepedulian terhadap Warga Desa Harapan
    19 Mei 2025
    Bupati Lutim Dorong Inovasi Desa Digital: Langkah Nyata Menuju Luwu Timur Cerdas
    8 Mei 2025
    Dukungan Pusat Mengalir Deras, Luwu Timur Jadi Sorotan Nasional di Hari Jadinya yang ke-22
    7 Mei 2025
  • Ekonomi
    EkonomiShow More
    Berlokasi di Tepi Laut, Masjid Nurul Falah Diproyeksikan Jadi Ikon Religius Baru di Luwu Timur
    19 Mei 2025
    Transformasi Digital Untuk Lingkungan PT. CLM Luncurkan Aplikasi Hijau: Inovasi Digital untuk Pantau Rehabilitasi Tambang di Malili
    24 April 2025
    Transformasi Hijau di Tengah Tambang: PT CLM Bangun Harapan Baru di Luwu Timur
    21 April 2025
    PT CLM Tebar Ribuan Takjil di 19 Masjid dan Persimpangan, Warga Antusias
    14 Maret 2025
    PT CLM Tuntaskan Kewajiban Keuangan, Kepercayaan Mitra Meningkat
    28 Februari 2025
  • Lifetyle
    LifetyleShow More
    Ribuan Milenial dan Gen Z Tumpah Ruah di Fun Run Ibas Puspa, Antusias Sambut Puspawati Husler di Ujung Suso
    15 September 2024
    9
    Advetorial: Ibas-Puspa Funrun Kecamatan Burau 2024
    15 September 2024
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    27 April 2025
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    21 Maret 2025
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    13 Februari 2025
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    4 Februari 2025
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    31 Januari 2025
Cari
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
Reading: Bawaslu Lutim Tegaskan Larangan Mutasi Pejabat untuk Bupati Budiman Pasca Pilkada
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
karebata.idkarebata.id
Cari
  • Beranda
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Lifetyle
  • Sitemap
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bawaslu

Bawaslu Lutim Tegaskan Larangan Mutasi Pejabat untuk Bupati Budiman Pasca Pilkada

kareba
Diupdate: 1 Desember 2024 14:54
kareba
Bagikan
2 Min Read
Bagikan

Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengingatkan Bupati Budiman agar tidak melakukan mutasi pejabat setelah pelaksanaan Pilkada 2024.

Peringatan ini berdasarkan aturan yang melarang kepala daerah mengganti pejabat tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Budiman, selaku petahana.

Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar tidak ada pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan pasca-Pilkada.

“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan calon, tetapi juga hingga enam bulan setelahnya. Ini penting untuk menjaga netralitas dan stabilitas pemerintahan,” ujar Pawennari, Minggu (01/12/24).

Menurutnya, larangan ini diatur dalam Undang-Undang Pilkada, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pawennari menambahkan aturan ini tercantum dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menegaskan larangan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Jika terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah hanya diperbolehkan menunjuk pelaksana tugas.

“Bawaslu tidak bermaksud mengintervensi. Kami hanya memastikan bahwa aturan dipatuhi. Surat imbauan ini semata-mata untuk mengingatkan Pak Budiman yang kemarin menjadi calon bupati dan kini kembali menjabat,” jelas Pawennari.

Kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar terancam hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Masa jabatan Budiman-Akbar sendiri akan berakhir setelah pelantikan pasangan calon terpilih pada 2025. Bawaslu berharap peringatan ini dapat mencegah potensi pelanggaran di masa transisi pemerintahan.

Baca Juga

Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Etika Digital Berlandaskan Pancasila

Tegaskan Komitmen dan Buka Diri Terhadap Kritik, Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Konsistensi Kawal Demokrasi

IBAS Hapus Retribusi Rusunawa Sumasang, Penghuni Bisa Bernapas Lega!

Bupati Lutim Wajibkan Sholat Berjamaah, DPP IDMI: Langkah Luar Biasa!

Bupati Lutim Tegaskan Pentingnya Salat Berjamaah bagi ASN dan Masyarakat

Topik:Luwu Timur
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Bagikan
Berita Sebelumnya Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Kades di Luwu Timur, Kejari Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Berita Selanjutnya PT Vale Tingkatkan Keselamatan Kerja Lewat Pelatihan Penanganan Gigitan Ular
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

karebata.idkarebata.id
Follow US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?