Luwu Timur – Inspektorat Kabupaten Luwu Timur mengklaim telah menyelesaikan audit kerugian negara terkait dugaan korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Tim Penggerak PKK (TP-PKK) dan desa.
Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief, mengatakan laporan hasil audit sudah ditandatangani.
Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat untuk melanjutkan proses lebih lanjut terkait dugaan kerugian negara ini.
“Semua sudah selesai, dan saya sudah tanda tangan. Tinggal memastikan apakah tim saya sudah mengirimkan laporan itu ke kejaksaan atau belum,” ungkap Salam Latief, Senin (02/12/24).
Selain itu, Salam Latief menjelaskan perhitungan kerugian negara telah dilakukan, tetapi jumlahnya tidak bisa dipublikasikan karena bersifat rahasia.
“Tetap ada Kerugian yang kita hitung, tetapi itu tidak boleh disebutkan karena itu rahasia,” jelas Salam Latief.
Ia juga menambahkan pengiriman hasil audit tergantung pada timnya. “Tinggal dicek, apakah anggota saya sudah mengirimkan hasil audit itu atau belum,” tuturnya.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Bara, mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan audit tersebut. “Kami belum mendapatkan hasil audit dari Inspektorat. Jika laporan sudah kami terima, barulah penyelidikan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Luwu Timur telah melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan Bimtek ini.
Proses tersebut mencakup pemanggilan dan klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur, Halsen.