Luwu Timur – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, terpaksa digelar akibat tindakan Ketua KPPS yang membuat tanda pada 63 surat suara.
Permasalahan ini terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, bersama Panwaslu Kecamatan Wotu dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal, langsung memantau pelaksanaan PSU tersebut, Selasa (03/12).
“Pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan berjalan lancar sejauh ini,” ujar Adnan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu juga menegaskan perlunya pengawasan setiap tahapan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bawaslu Luwu Timur harus memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Adnan juga memberikan apresiasi kepada Ketua dan jajaran Bawaslu Luwu Timur yang dinilai berhasil menjalankan tugas pengawasan dengan baik, mulai dari tahapan pemilihan hingga rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kinerja ini menunjukkan komitmen dan sinergitas jajaran pengawas dalam mengawal pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas,” ucapnya.