Luwu Timur – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa Kabupaten Luwu Timur masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim ahli.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik, mengungkapkan kasus ini sedang dalam proses sidik.
“Tidak bisa di prediksi tapi penyidik upayakan secepatnya rampung,” kata Taufik.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengajukan permohonan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Inspektorat pada 28 Oktober 2024.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Sidik/45/VI/RES.3.3/2024/Reskrim) yang diterbitkan pada 25 Juni 2024.
Sebanyak 14 desa terlibat dalam proyek PJU-TS yang diduga bermasalah ini, yaitu:
1. Desa Maramba
2. Desa Madani
3. Desa Tarengge Timur
4. Desa Solo
5. Desa Kanawatu
6. Desa Balirejo
7. Desa Harapan
8. Desa Asuli
9. Desa Mahalona
10. Desa Libukang Mandiri
11. Desa Tole
12. Desa Kalosi
13. Desa Tokalimbo
14. Desa Loeha
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur menjadi fokus utama Polres Luwu Timur.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur, Ipda Sudirman, memastikan kasus ini segera diproses lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi prioritas di Polres Lutim, dan insyaallah bulan satu tahun depan sudah kita gelar,” ujar Ipda Sudirman, Senin (02/12/24).