Luwu Timur – Komisi III DPRD Luwu Timur mendesak PT Tristania Multi Jasa (TMJ) untuk meningkatkan keterbukaan informasi terkait pembayaran upah bagi tenaga kerja lokal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar Selasa, 17 Juni 2025, di ruang Komisi III.
Anggota Komisi III DPRD, Andi Ahmad, menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara perusahaan dan tenaga kerja agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Jangan sampai mereka hanya dengar dari luar. Sampaikan secara resmi ke pekerja, biar semua jelas,” ujar Andi Ahmad dalam forum tersebut.
Menurutnya, permasalahan berlarut disebabkan oleh miskomunikasi dan informasi kontrak yang simpang siur di awal. Hal ini membuat para pekerja lokal merasa tidak mendapat kepastian atas hak-hak mereka.
“Dulu kita dengar ada nilai yang berubah, ada kontrak yang tidak sesuai. Tapi hari ini sudah dijelaskan langsung oleh perusahaan, dan kita mendapat penegasan bahwa pembayaran akan dilakukan bulan Juni,” tambahnya.
Andi juga menilai, kejelasan yang baru diperoleh setelah tiga kali RDP mencerminkan lemahnya komunikasi awal yang seharusnya tidak perlu terjadi bila informasi disampaikan secara terbuka sejak awal.
Komisi III DPRD menutup RDP dengan catatan penting agar PT TMJ menjaga komitmennya dan memperbaiki sistem hubungan kerja, khususnya dengan tenaga kerja lokal. DPRD pun memastikan akan terus mengawasi agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.