Luwu Timur – Komisi III DPRD Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan upah tenaga kerja lokal yang selama ini belum tuntas di PT Tristania Multi Jasa (TMJ). Setelah melalui tiga kali rapat dengar pendapat (RDP), kepastian soal pembayaran upah akhirnya diperoleh.
RDP ketiga yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di ruang Komisi III DPRD Lutim, menjadi penentu kejelasan nasib para tenaga kerja lokal. Anggota Komisi III, Andi Ahmad, menyampaikan bahwa proses panjang ini mencerminkan keseriusan semua pihak untuk menuntaskan masalah secara bijak.
“Saya ucapkan terima kasih. Sudah tiga kali kita duduk bersama, dan hari ini sudah ada kejelasan soal kapan tenaga kerja lokal akan menerima haknya. Ini penting agar tidak ada lagi keresahan di lapangan,” ujar Andi Ahmad.
Ia juga menyoroti penyebab utama persoalan ini adalah simpang siurnya informasi mengenai nilai kontrak dan mekanisme pembayaran yang sempat memicu ketegangan antara pekerja dan perusahaan.
“Dulu kita dengar ada nilai yang berubah, ada kontrak yang tidak sesuai. Tapi hari ini sudah dijelaskan langsung oleh perusahaan, dan kita mendapat penegasan bahwa pembayaran akan dilakukan bulan Juni,” katanya.
Komisi III DPRD pun menekankan pentingnya transparansi informasi dari pihak perusahaan kepada para pekerja, sebagai upaya mencegah spekulasi di lapangan. “Jangan sampai mereka hanya dengar dari luar. Sampaikan secara resmi ke pekerja, biar semua jelas,” tegas Andi.
Komisi III memastikan akan terus mengawal penyelesaian ini hingga tuntas, termasuk memastikan PT TMJ menepati janji pembayaran dan memperbaiki sistem komunikasi internal.