KAREBATA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penuh untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk calon petahana, jika terbukti melanggar aturan. Pelanggaran tersebut dapat mencakup janji, pemberian uang, atau materi lain kepada pemilih sebagai imbalan dukungan.
Selain itu, petahana yang mencalonkan diri kembali juga bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa paslon petahana dilarang keras menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang dapat memberikan keuntungan bagi mereka sendiri selama masa kampanye.
“Penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon, mulai dari enam bulan sebelum penetapan calon hingga penetapan calon terpilih, juga dilarang,” ujar Puadi, seperti dilansir dari Sindonews.com.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa berujung pada diskualifikasi, Bawaslu terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat.
Sosialisasi juga gencar dilakukan kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait potensi pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan.
“Seluruh jajaran Bawaslu senantiasa melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahap proses pemilihan. Jika terindikasi adanya pelanggaran, langkah pencegahan harus segera diambil,” pungkas Puadi.