Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana perpajakan, Rabu (23/10/24).
Terdakwa Kiki Fatmala, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. Duta Verbec, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Bara, Kiki dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bulan Februari, April, Mei, dan Juni tahun 2017.
Selain itu, Kiki diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Masa Agustus 2017.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan pajak sebesar Rp 54.500.440, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara yang dilakukan oleh Kantor KPP Pratama Makassar Barat.
“Tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Bara.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
“Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan dan barang bukti telah kami terima. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bara
Lebih lanjut, Bara menyatakan kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.