Luwu Timur – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa Kabupaten Luwu Timur terus menjadi sorotan.
Kasus ini kian memanas setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Luwu Timur melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengajukan permohonan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Inspektorat pada 28 Oktober 2024.
Langkah ini menindaklanjuti penyidikan berdasarkan surat perintah Sprin.Sidik/45/VI/RES.3.3/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada 25 Juni 2024.
“Iya, memang ada surat dari Kepolisian yang meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian negara terkait kasus PJU-TS di 14 desa tersebut,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Rabu (30/10).
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih berlanjut ke tahap penyidikan.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu PJU-TS saat ini berada pada tahap penyidikan,” ungkap Taufik pada Kamis (31/10).
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan beberapa bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek ini.
Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Januari 2023 dan berlanjut hingga tahap penyidikan pada Juni 2024. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil PKN dari ahli untuk memastikan besaran kerugian negara.
Berikut ini daftar 14 desa yang proyek PJU-TS-nya diduga bermasalah:
1. Desa Maramba
2. Desa Madani
3. Desa Tarengge Timur
4. Desa Solo
5. Desa Kanawatu
6. Desa Balirejo
7. Desa Harapan
8. Desa Asuli
9. Desa Mahalona
10. Desa Libukang Mandiri
11. Desa Tole
12. Desa Kalosi
13. Desa Tokalimbo
14. Desa Loeha