Luwu Timur – Pengadilan Negeri (PN) Malili menjatuhkan vonis kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M yang terbukti bersalah terlibat dalam politik praktis pada Pilkada Luwu Timur 2024.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh M, yang bertugas di Dinas Kelautan Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu pada Senin (25/11/2024), mengungkapkan bahwa PN Malili pada Jumat (22/11/2024) telah memutuskan bahwa terdakwa M secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
M dinyatakan bersalah atas tindak pidana “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal.
Vonis: Penjara dan Denda
PN Malili menjatuhkan hukuman pidana kepada M berupa:
Penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya hukuman tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan M kembali melakukan pelanggaran.
Denda sebesar Rp3 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti juga diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk,
Satu lembar petikan keputusan kenaikan pangkat ASN atas nama M. Satu kaos merah bergambar pasangan calon BUDIMANAKBAR.
Handphone OPPO Reno 8 milik terdakwa, yang digunakan untuk mendokumentasikan aktivitas politik. Foto terdakwa di posko pasangan calon sambil mengangkat dua jari.
Barang-barang tersebut dikembalikan baik kepada terdakwa maupun saksi sesuai dengan putusan hakim.
Pawennari menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama Pilkada berlangsung.
“Saya harapkan dalam Pilkada ini mari ciptakan kondisi yang aman dan damai, terlebih lagi pada masa tenang saat ini,” ujarnya menutup konferensi pers.
Reporter: Ari