Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengingatkan Bupati Budiman agar tidak melakukan mutasi pejabat setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Peringatan ini berdasarkan aturan yang melarang kepala daerah mengganti pejabat tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Budiman, selaku petahana.
Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar tidak ada pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan pasca-Pilkada.
“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan calon, tetapi juga hingga enam bulan setelahnya. Ini penting untuk menjaga netralitas dan stabilitas pemerintahan,” ujar Pawennari, Minggu (01/12/24).
Menurutnya, larangan ini diatur dalam Undang-Undang Pilkada, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pawennari menambahkan aturan ini tercantum dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menegaskan larangan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Jika terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah hanya diperbolehkan menunjuk pelaksana tugas.
“Bawaslu tidak bermaksud mengintervensi. Kami hanya memastikan bahwa aturan dipatuhi. Surat imbauan ini semata-mata untuk mengingatkan Pak Budiman yang kemarin menjadi calon bupati dan kini kembali menjabat,” jelas Pawennari.
Kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar terancam hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Pilkada.
Masa jabatan Budiman-Akbar sendiri akan berakhir setelah pelantikan pasangan calon terpilih pada 2025. Bawaslu berharap peringatan ini dapat mencegah potensi pelanggaran di masa transisi pemerintahan.