Luwu Timur – Temuan ratusan amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk mendukung pasangan calon Pilkada Budiman-Akbar sempat gempar dibicarakan.
Insiden ini terjadi di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, saat mobil yang berisi amplop tersebut ditemukan terparkir di samping rumah kepala desa.
Namun, hasil investigasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menunjukkan kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menjelaskan temuan ini telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Setelah melalui serangkaian klarifikasi, pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis barang bukti, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, Gakkumdu menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana pemilu dalam kasus tersebut.
“Setelah pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, kami memutuskan menghentikan penanganan kasus ini karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,” ujar Pawennari dalam rilisnya, Rabu (04/12/24).
Selain temuan amplop, Bawaslu juga menangani kasus dugaan penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye pasangan Budiman-Akbar.
Kasus ini juga melibatkan penyediaan konsumsi bagi massa kampanye di Kantor Desa Rinjani. Namun, setelah dilakukan investigasi, kasus tersebut juga dihentikan dengan alasan serupa.
Kendati demikian, keputusan ini menimbulkan protes dari sejumlah pihak lantaran barang bukti seperti mobil dan laptop yang sempat diamankan pun telah dikembalikan Bawaslu kepada pihak terkait, sebelum masuk tahap registrasi.