Luwu Timur – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menyeret Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan kepala desa di Kabupaten Luwu Timur masih mandek tanpa kejelasan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur hingga kini belum menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, meskipun pihak inspektorat sebelumnya menyatakan audit telah rampung.
Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief, sempat mengklaim bahwa audit terkait kerugian negara dalam kasus ini telah selesai. Namun, fakta berkata lain.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima dokumen audit yang dimaksud.
“Kita belum menerima hasil auditnya,” tegas Budi Nugraha.
Budi menjelaskan, Kejaksaan masih menunggu hasil resmi audit dari Inspektorat dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Menurutnya, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan, barulah Kejaksaan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan.
“Kami menunggu saja selama 60 hari. Kalau setelah lewat waktu itu belum ada kejelasan, kami akan melihat langkah apa yang perlu diambil berikutnya. Sesuai dengan ketentuan, kami tidak ikut campur hingga ada hasil yang pasti,” tuturnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan berbagai pihak penting, mulai dari TP-PKK hingga para kepala desa di Kabupaten Luwu Timur. Kejelasan hasil audit dari Inspektorat akan menjadi kunci utama untuk menentukan nasib kasus ini, apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan sejumlah langkah pendalaman terkait dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan Bimtek tersebut.
Setidaknya, 10 orang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur, Halsen.