Luwu Timur – Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah melakukan penyelidikan temuan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa dana BOS di 29 satuan pendidikan, ditemukan bahwa sebanyak 10 satuan pendidikan mencatatkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp 174.544.321.
Menurut Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Ipda Sudarmin, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan para pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
“Kami akan mempelajari dan menginformasikan lebih lanjut setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Temuan tersebut mencakup empat toko alat tulis kantor (ATK) yang terlibat dalam transaksi belanja barang dan jasa.
Berdasarkan hasil konfirmasi, keempat toko tersebut tidak memiliki catatan penjualan yang sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban dari satuan pendidikan.
Discrepansi terbesar tercatat pada salah satu toko dengan nilai selisih mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, pemeriksaan menunjukkan tidak adanya dokumen pendukung seperti kertas kerja atau laporan pemantauan dan pengawasan dari kepala sekolah atau Tim Dana BOS.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Potensi penyalahgunaan dana BOS yang tidak tercatat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diperkirakan mencapai Rp3.026.844.