Luwu Timur – Komitmen DPRD Luwu Timur dalam menyusun dokumen perencanaan jangka menengah dibuktikan dengan langkah konsultatif ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, Rabu (4/6/2025). Konsultasi tersebut dilakukan untuk mendalami aspek legalitas dalam pembahasan RPJMD periode 2025-2029.
Salah satu anggota Pansus, Sarkawi A Hamid, menegaskan pentingnya langkah tersebut agar setiap keputusan yang diambil dalam penyusunan RPJMD tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan. “Kami ingin memastikan semua yang telah kita putuskan tidak berimplikasi hukum dikemudian hari,” ucap Sarkawi.
Pansus DPRD yang hadir terdiri dari lima legislator, yakni Ketua DPRD Ober Datte, Ketua Fraksi PDIP Muhammad Nur, serta anggota Erni Malape, Nurchalis, dan Sarkawi sendiri. Mereka diterima oleh Kepala BPKP Sulsel, Muhammad Risbiyantoro.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam memastikan kebijakan publik dibangun di atas dasar legalitas yang kuat. “Apalagi jika menyangkut ranah publik, tidak cukup hanya dengan keinginan dan niat baik saja, harus didukung oleh aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sarkawi menegaskan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan kebijakan. “Prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara memang menjadi prioritas,” jelasnya.