Luwu Timur – Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur kembali menjadi sorotan seiring pembahasan Ranperda Riset dan Inovasi Daerah yang tengah berlangsung. Legislator daerah mengambil peran penting dalam merumuskan regulasi yang mampu mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan berbasis inovasi.
Rusdi Layong, anggota Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Ranperda ini, menjelaskan bahwa nomenklatur regulasi mengalami perubahan dari sebelumnya “Inovasi Daerah” menjadi “Riset dan Inovasi Daerah”. Perubahan ini lahir dari masukan dan pertimbangan teknis yang muncul dalam rapat bersama Tim Inovasi Daerah.
“Perda ini sangat penting agar riset dan inovasi tidak hanya jadi jargon, tapi menjadi sistem yang hidup, menyatu dalam pembangunan daerah,” kata Rusdi.
DPRD melalui Pansus berupaya merancang regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional. Perda ini mengatur hubungan kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, serta memberi perlindungan hukum kepada inovator lokal.
Rusdi menegaskan bahwa perda ini tidak hanya memberi arah pembangunan yang lebih sistematis, tetapi juga memperkuat legitimasi DPRD sebagai lembaga yang memperjuangkan kemajuan daerah secara substansial.
“Riset dan inovasi bukan lagi opsi tambahan, tapi menjadi kewajiban kolektif untuk menjawab dinamika zaman. Ini adalah tonggak penting agar Luwu Timur bisa melompat lebih jauh ke depan,” pungkasnya.
Dengan pengesahan perda ini nantinya, DPRD Lutim tidak hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi, tetapi juga motor penggerak perubahan, terutama dalam mendorong transformasi daerah berbasis pengetahuan dan teknologi.