Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan tahun ini tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keputusan ini sejalan dengan komitmen Bupati Irwan Bachri Syam untuk tidak menambah beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said, menegaskan bahwa semua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap menggunakan regulasi lama.
“Tidak ada kenaikan tarif PBB di Luwu Timur. Justru kami menindaklanjuti arahan Bupati untuk mengutamakan masyarakat melalui kebijakan yang lebih pro-rakyat,” ujar Muhammad Said, Sabtu (16/8).
*Kebijakan Fiskal: Retribusi Digratiskan*
Alih-alih menaikkan pajak, Pemkab Luwu Timur mengambil langkah berani dengan menggratiskan sejumlah retribusi daerah. Beberapa fasilitas yang kini bebas retribusi, antara lain:
– Fasilitas olahraga, seperti stadion dan lapangan.
– Kawasan wisata, termasuk Ujung Suso.
– Pelabuhan Wotu dan Malili.
– Rusunawa Sorowako.
– Parkir umum di seluruh wilayah Luwu Timur, termasuk area rumah sakit.
– Kios di Pujasera Malili.
Tak hanya kebijakan fiskal, Pemkab Luwu Timur juga memperkuat program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, di antaranya:
– Bantuan insentif bagi lansia.
– Beasiswa mahasiswa Luwu Timur yang naik dari Rp4 juta menjadi Rp6 juta per tahun.
– Program kesehatan gratis, termasuk layanan rujukan ke Makassar tanpa biaya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menegaskan, kebijakan ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.
“Kami tidak hanya menjaga agar PBB tidak naik, tapi juga memastikan rakyat mendapat kemudahan dalam pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Irwan berharap masyarakat semakin merasakan kehadiran pemerintah, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang menjadi sumber pembangunan daerah.