Tarif Air Naik, Rumah Ibadah di Luwu Timur Justru Digratiskan hingga 40 Kubik

kareba
kareba
2 Min Read

LUWU TIMUR – Di tengah rencana penyesuaian tarif air bersih tahun 2026, Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur justru menghadirkan kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat. Salah satunya, pemakaian air untuk rumah ibadah seperti masjid dan gereja digratiskan hingga 40 kubik per bulan.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam, saat kegiatan silaturahmi bersama partner media di Aula PDAM, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Andi Maryam, penyesuaian tarif air tahun 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Penyesuaian itu dilakukan demi menjaga keberlanjutan pelayanan dan peningkatan kualitas distribusi air kepada masyarakat.

“Untuk rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya, pemakaian air hingga 40 kubik digratiskan. Bahkan pemasangan baru untuk rumah ibadah juga gratis,” jelasnya.

Tak hanya rumah ibadah, Perumdam Waemami juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok sosial lainnya seperti panti asuhan, yayasan, hingga sekolah negeri yang mendapatkan keringanan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Maryam menegaskan, kebijakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi pelayanan, biaya operasional, hingga upaya peningkatan kualitas layanan air bersih kepada pelanggan.

Ia berharap, ke depan pelayanan Perumdam Waemami semakin merata dan mampu menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

“Kami ingin pelayanan air bersih semakin baik dan merata, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan maksimal,” tuturnya.

Share This Article
Leave a comment