karebata.idkarebata.idkarebata.id
  • Beranda
  • Politik
    • Bawaslu Luwu Timur
    PolitikShow More
    IBAS-Puspa Resmi Pimpin Luwu Timur: Sapu Bersih 11 Kecamatan
    10 Januari 2025
    Perayaan Kemenangan IBAS-Puspa di Jawara Cottage: Amaltim Siap Berperan Aktif
    25 Desember 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Tegaskan Komitmen untuk Rakyat
    23 Desember 2024
    Calon Bupati Luwu Timur Terpilih, Ibas, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Loreha Raya
    14 Desember 2024
    Videonya Viral Menangis Doakan Ibas-Puspa, Kini Ibu Evi Dipanggil Khusus ke Kediaman Ibas
    29 November 2024
  • Pemerintahan
    • DPRD Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Timur
    • Pemkab Luwu Utara
    PemerintahanShow More
    Bupati Lutim Minta Pemerintah Pusat Buka Blokade Pemanfaatan Lahan Hutan untuk Pertanian Produktif
    15 Juni 2025
    Lutim Gaungkan “Balap Legal”, Bupati Irwan: Kami Siap Bangun Sirkuit Permanen Nasional
    30 Mei 2025
    PT CLM Donasi Rp80 Juta untuk Masjid Tepi Laut, Wujud Kepedulian terhadap Warga Desa Harapan
    19 Mei 2025
    Bupati Lutim Dorong Inovasi Desa Digital: Langkah Nyata Menuju Luwu Timur Cerdas
    8 Mei 2025
    Dukungan Pusat Mengalir Deras, Luwu Timur Jadi Sorotan Nasional di Hari Jadinya yang ke-22
    7 Mei 2025
  • Ekonomi
    EkonomiShow More
    Berlokasi di Tepi Laut, Masjid Nurul Falah Diproyeksikan Jadi Ikon Religius Baru di Luwu Timur
    19 Mei 2025
    Transformasi Digital Untuk Lingkungan PT. CLM Luncurkan Aplikasi Hijau: Inovasi Digital untuk Pantau Rehabilitasi Tambang di Malili
    24 April 2025
    Transformasi Hijau di Tengah Tambang: PT CLM Bangun Harapan Baru di Luwu Timur
    21 April 2025
    PT CLM Tebar Ribuan Takjil di 19 Masjid dan Persimpangan, Warga Antusias
    14 Maret 2025
    PT CLM Tuntaskan Kewajiban Keuangan, Kepercayaan Mitra Meningkat
    28 Februari 2025
  • Lifetyle
    LifetyleShow More
    Ribuan Milenial dan Gen Z Tumpah Ruah di Fun Run Ibas Puspa, Antusias Sambut Puspawati Husler di Ujung Suso
    15 September 2024
    9
    Advetorial: Ibas-Puspa Funrun Kecamatan Burau 2024
    15 September 2024
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    27 April 2025
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    21 Maret 2025
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    13 Februari 2025
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    4 Februari 2025
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    31 Januari 2025
Cari
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
karebata.idkarebata.id
Cari
  • Beranda
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Lifetyle
  • Sitemap
  • REDAKSINEW
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • CONTACT US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a)      Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b)      Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a)      Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b)      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c)       Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

i.            Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

ii.            Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

iii.            Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

iv.            Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d)      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

i.            Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

ii.            Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

iii.            Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  1. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  2. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  3. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  4. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  5. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

i.            Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

ii.            Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

iii.            Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

karebata.idkarebata.id
Follow US
© 2024 karebata.id. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?