KAREBATA.ID – PT Prima Utama Lestari (PUL) kembali membuat gebrakan kontroversial dengan melakukan perluasan Jetty dan pembukaan overburden (OB) tanpa mengantongi izin resmi.
Aksi nekat perusahaan tambang ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama dari Sekjen Kerukunan Keluarga Malili (KKM), Rudiansyah, yang mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa PT PUL bekerja sama dengan PT Tektonindo Henida Jaya (THJ) dalam melakukan perluasan Jetty dan pembukaan OB, yang dianggap semakin mempersempit aliran sungai di kawasan tersebut.
“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera menghentikan segala aktivitas perluasan Jetty ini. Terlebih lagi, PT PUL belum mengantongi izin yang sah untuk melakukan penimbunan,” tegas Rudiansyah, Selasa (08/10/24).
Tak hanya itu, Rudiansyah juga mengungkapkan PT PUL mulai melakukan pembukaan OB, meskipun hingga saat ini mereka belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dimiliki dalam kegiatan pertambangan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami mendesak pemerintah, terutama ESDM, untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Jika kegiatan ilegal ini terus berlanjut, kami khawatir ada permainan di balik semua ini,” lanjutnya.
Rudiansyah menambahkan Dinas ESDM Sulsel telah melakukan peninjauan di lokasi PT PUL beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika ESDM tidak mengambil tindakan tegas setelah melihat langsung aktivitas tersebut, maka patut dicurigai adanya indikasi kongkalikong yang membahayakan hukum dan lingkungan.
“Kami harap ESDM tidak tutup mata. Jika mereka tidak segera menghentikan penimbunan dan pembukaan OB ini, dugaan adanya permainan kotor akan semakin kuat,” imbuh Rudiansyah.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Eka Prasetya, belum memberikan respon meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Pihak eksternal PT PUL, Fikri, juga memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apapun.
Pemerintah diharapkan segera bertindak sebelum dampak lingkungan dan sosial dari tindakan ilegal ini semakin meluas.