Luwu Timur – Isu panas beredar di kalangan masyarakat Luwu Timur: Apakah Bupati Budiman Hakim dan Wakil Bupati Akbar Andi Laluasa akan tetap menjabat hingga 2026? Jawabannya mengejutkan! Ternyata, masa jabatan mereka hanya hingga Februari 2025, meskipun sebelumnya banyak yang meyakini keduanya akan memimpin hingga 2026.
Penyebabnya adalah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang mengharuskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026 dipangkas.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Irfan Lahabu, yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah hanya berlangsung sampai pelantikan pemenang Pilkada 2024.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025, yang berarti masa jabatan Budiman dan Akbar hanya sampai saat itu,” jelas Irfan melalui WhatsApp pada Sabtu (12/10/24).
Isu ini mencuat di tengah masyarakat karena banyak yang beranggapan bahwa Budiman Hakim, sebagai pemenang Pilkada 2020, akan menjabat hingga 2026.
Namun, ketentuan baru ini mengubah semuanya. Masa jabatan mereka berakhir hanya dalam kurun waktu 4 tahun lebih sedikit, dan pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan hanya 30 hari setelah hasil Pilkada ditetapkan.
Namun, Irfan juga mengingatkan bahwa jadwal pelantikan bisa berubah jika ada sengketa hasil Pilkada, yang akan melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar menarik lainnya adalah adanya kompensasi bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022, kepala daerah yang masa jabatannya tidak mencapai satu periode berhak mendapat kompensasi berupa gaji pokok yang dikalikan dengan jumlah bulan yang tersisa, serta hak pensiun untuk satu periode penuh.