LUWU UTARA, KAREBATA.ID – Acara pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara dalam Pilkada 2024 diwarnai insiden dugaan penghalangan terhadap media oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.
Beberapa jurnalis dari media online dan televisi mengaku dihalangi saat ingin memasuki lokasi acara.
Petugas di pintu masuk melarang para awak media masuk dengan alasan hanya mereka yang memakai gelang khusus dari KPU yang diperbolehkan hadir.
Ketua Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara, Putri Anggraeni, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pembatasan jumlah jurnalis yang dapat meliput acara penting itu.
“Tak ada informasi sebelumnya jika hanya tiga orang jurnalis yang boleh masuk. Seharusnya, hal ini disampaikan setidaknya sehari sebelum acara berlangsung,” ujar Putri, Senin (23/9/2024).
Putri juga menegaskan bahwa peran media sangat vital dalam proses demokrasi, dan pembatasan liputan seperti ini seharusnya tidak terjadi.
“Ini sama saja menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya, padahal peran kami adalah memastikan informasi sampai ke publik,” tambahnya.
Setelah terjadi perdebatan antara para jurnalis dengan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Mahlisa, para awak media akhirnya diizinkan masuk.
Namun, Putri menjelaskan bahwa izin tersebut baru diberikan setelah diskusi panjang terkait kapasitas ruangan.
“Kami harus berdebat dulu sebelum diizinkan masuk. Alasan yang diberikan adalah tempat yang tidak cukup untuk menampung semua media, padahal hanya sekitar 20 jurnalis yang hadir. Ini sangat mengecewakan, KPU seharusnya lebih memahami tugas jurnalis,” jelasnya.
Putri berharap ke depannya KPU lebih kooperatif dan transparan dalam bekerja sama dengan media, mengingat peran jurnalis yang penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik. “Saya harap KPU lebih kooperatif dan terbuka dalam komunikasi dengan media di masa mendatang,” tutupnya.
Reporter: Amir