KAREBATA.ID – Skandal mengejutkan mencuat di SPBU 74.929.05 Bungadidi, Kabupaten Luwu Utara. Salah satu warga setempat, Dedi, meluapkan kekecewaannya kepada media terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU untuk pembuatan barcode kendaraan.
Tarif yang dikenakan pun tidak main-main, mencapai Rp 50.000 per barcode.
Insiden ini terjadi pada Minggu (29/10/24), ketika Dedi hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite.
Namun, pihak SPBU menolak untuk melayani kendaraannya dengan alasan ia tidak memiliki barcode, syarat yang kini wajib dipenuhi untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
Dalam upaya untuk mendapatkan barcode tersebut, Dedi terpaksa berhadapan dengan “oknum” yang meminta imbalan uang agar barcode bisa diproses.
“Saya sudah antre hampir satu jam untuk membuat barcode, tapi mereka tiba-tiba minta Rp 50 ribu! Kalau saya tidak bayar, mereka tidak mau buatkan barcode,” keluh Dedi dengan geram saat diwawancarai pada Rabu (2/10/2024).
Keluhan ini memicu kehebohan di kalangan masyarakat yang juga mengalami masalah serupa di SPBU tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi, pegawai Pertamina yang bertugas di SPBU Bungadidi, Randy, membantah keras adanya pungutan tersebut.
“Kami tidak pernah memasang tarif untuk pembuatan barcode,” tegas Randy melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, Randy mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya dugaan pungutan liar ini.
“Kalau benar terjadi, berarti kami baru tahu karena sebelumnya kami sudah diberitahu bahwa pendaftaran barcode itu gratis tanpa biaya apapun,” tambahnya.