Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur memprioritaskan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai agenda utama bulan Juli ini. Hal itu terungkap dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar di Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (30/6/2025).
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyatakan, penetapan RPJMD direncanakan berlangsung pada Rapat Paripurna 10 Juli 2025. “Jika tidak ada kendala, penetapan RPJMD akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juli 2025. Ini menjadi prioritas mengingat masih banyak agenda penting lain yang juga harus dibahas, seperti APBD Perubahan dan sebagainya,” ujarnya.
Ober menegaskan, RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merancang program prioritas yang selaras dengan visi kepala daerah terpilih.
Rapat Bamus dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Lutim yang tergabung dalam Bamus, Sekretaris DPRD, serta perwakilan SKPD terkait.