KUHP Baru: Kumpul Kebo Diatur, Ancaman 6 Bulan Penjara

kareba
kareba
1 Min Read

Jakarta – Aturan dalam KUHP baru memicu perhatian publik karena memasukkan ketentuan pidana bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal masyarakat sebagai “kumpul kebo”.

Dimana KHUP baru ini akan berlaku mulai pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru, Pasal 412 mengatur pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta bagi laki-laki dan perempuan yang hidup bersama selayaknya suami istri tanpa pernikahan sah.

Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam KUHP lama.

Aturan tersebut bukan delik yang bisa langsung diproses aparat. KUHP menegaskan pelanggaran ini adalah delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga yang dirugikan, seperti suami, istri, orang tua, atau anak.

Regulasi ini sebelumnya menuai pro dan kontra, sebagian pihak menilai aturan tersebut masuk ke wilayah privat, namun pemerintah menyatakan norma tersebut diberlakukan untuk memberikan perlindungan hukum serta mencegah konflik sosial dan tindakan main hakim sendiri di masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com edisi 1 Desember 2025, aturan Pasal 412 menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot publik dalam pembaruan KUHP melalui UU No.1/2023.

Share This Article
Leave a comment