Jakarta – Publik mulai bertanya-tanya setelah KUHP baru dinyatakan berlaku penuh pada 2026.
Apakah benar praktik santet bisa dipidana? Aturan ini memicu rasa penasaran karena sebelumnya ranah supranatural hampir mustahil disentuh hukum.
Pasal 252 KUHP yang baru mengatur bahwa siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk menimbulkan penyakit, penderitaan fisik atau mental, hingga kematian, dapat dijerat pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan, penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda. Pemerintah melihat beleid ini sebagai cara melindungi warga dari praktik manipulatif berkedok ilmu gaib yang kerap merugikan secara psikologis maupun materi.
Namun aturan ini bukan mengatur soal keyakinan tradisional, melainkan tindakan menawarkan “jasa mencelakakan orang” yang selama ini sulit diproses secara hukum. Negara juga berharap pasal ini mencegah aksi main hakim sendiri akibat tuduhan santet di daerah.
Menurut penjelasan Hukumonline (4 Desember 2022), ketentuan santet dalam KUHP baru adalah bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan jalur pelaporan yang jelas tanpa memasuki ranah kepercayaan masyarakat.

