Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendorong penguatan layanan air bersih melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati Puspawati Husler kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD, Malili, Selasa (28/4/26).
Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan secara khusus mengatur penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam Air Minum Waemami.
Dalam sambutannya, Irwan menegaskan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas layanan air bersih di Luwu Timur.
”Melalui langkah ini, pemerintah berharap Perumdam Waemami dapat melakukan rehabilitasi jaringan pipa secara masif guna memperluas cakupan pelayanan air minum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Luwu Timur,” jelas Irwan.
Ketua DPRD, Ober Datte, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dan memastikan pembahasan akan dilakukan secara serius.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal agar alokasi anggaran benar-benar berdampak pada perbaikan infrastruktur air bersih yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Selain Ranperda dari eksekutif, DPRD juga mengajukan dua Ranperda inisiatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pimpinan Bapemperda, Aripin, menjelaskan dua Ranperda tersebut mencakup perlindungan tenaga kerja lokal serta pemberdayaan petani.
Kedua regulasi ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi daerah sekaligus menjawab aspirasi masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025, pembentukan panitia khusus (Pansus), serta penyampaian laporan hasil reses dari lima daerah pemilihan.

