Luwu Timur – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat internal membahas rencana pemusnahan arsip inaktif di Ruang Aspirasi DPRD, Rabu (10/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis, dan dihadiri oleh seluruh kepala bagian, pejabat fungsional, serta staf sekretariat. Dalam arahannya, Aswan menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan arsip agar tidak menimbulkan masalah administrasi di masa depan.
“Pemusnahan arsip inaktif ini adalah bentuk komitmen kita menjaga kerapian administrasi sekaligus transparansi kepada publik. Arsip yang sudah melewati masa retensi tidak boleh menumpuk, harus ditangani sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Aswan.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya efisiensi ruang penyimpanan sekaligus menjaga kerahasiaan dokumen negara. Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta pedoman dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sekretariat DPRD Lutim memastikan seluruh tahapan mulai dari pendataan, penilaian, penyusunan berita acara, hingga persetujuan pejabat berwenang akan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Melalui agenda ini, DPRD Lutim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kepercayaan publik dengan sistem administrasi yang tertib, efisien, dan profesional.

