Luwu Timur – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menegaskan peran strategis Sekretariat DPRD dalam memastikan proses administrasi pencalonan pemilu hingga mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD berjalan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan I Ketut Riawan saat mewakili Sekretaris DPRD Luwu Timur sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Rabu (10/12/2025).
FGD ini mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Sosialisasi Tata Cara PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.”
Menurut I Ketut Riawan, Sekretariat DPRD memiliki posisi penting dalam mendukung kelancaran administrasi kelembagaan, khususnya terkait pengusulan, pemberhentian, dan pengangkatan anggota DPRD.
“Sekretariat DPRD berperan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik pada tahap pencalonan maupun mekanisme PAW,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD dapat dilakukan berdasarkan tiga alasan yang diatur dalam regulasi, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
FGD ini turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Polres Luwu Timur, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang memberikan perspektif hukum, administrasi, serta aspek integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan DPRD.

