Sempat Dampingi Petugas Pasang Plang di Lahan Pemda Lutim, Oknum Warga Malah Diduga Merusaknya Kembali

kareba
kareba
3 Min Read

Luwu Timur – Situasi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP, Desa Harapan (Lampia), memanas. Plang informasi kepemilikan lahan yang baru saja dipasang Satpol PP bersama TNI dan Polri pada Sabtu (14/02/2026), ditemukan dalam kondisi rusak.

​Ironisnya, pengerusakan ini diduga dilakukan oleh oknum warga penggarap yang sebelumnya justru ikut mendampingi petugas saat proses pemasangan.

​Kabag Pemerintahan Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, membenarkan aksi pengrusakan aset daerah tersebut.

​”Iya, kami sudah terima informasinya. Plang di lahan Pemda kawasan Lampia dirusak oknum tak bertanggung jawab sesaat setelah anggota Satpol PP bertolak kembali ke Malili,” ujar Andi Reza kepada Karebata.id, Senin (16/02/2026).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pemasangan plang awalnya berjalan kondusif. Warga penggarap, termasuk sosok Irwan alias Iwan CS, disebut telah memberikan persetujuan. Bahkan, salah satu warga bernama Burhan sempat mengantar petugas ke titik lokasi.

​Namun, sikap kooperatif tersebut berubah drastis setelah petugas meninggalkan lokasi. Pemkab Lutim kini tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

​”Kami akan bicarakan dulu dengan tim dan pihak berwajib. Ini aset pemerintah, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Andi Reza.

​Kisruh ini sebenarnya bermuara pada klaim kepemilikan. Berikut adalah fakta hukum lahan Lampia yang dirangkum Karebata.id:

Status Hukum: Lahan seluas 394,5 hektare ini mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan NIB 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Asal-usul: Lahan ini merupakan kompensasi proyek PLTA Karebbe dari PT Inco (sekarang PT Vale) kepada Pemkab Lutim.

Klaim Warga: Warga penggarap mengklaim telah mengolah lahan sejak 1998 bermodalkan SKT dari Desa Harapan.

​Namun, fakta sejarah menunjukkan hal berbeda. Mantan pegawai Dinas Kehutanan, Renos, mengungkapkan bahwa saat survei reboisasi tahun 2007, lahan tersebut murni hutan dan bebas dari aktivitas warga.

​”Mustahil Sertifikat Hak Pakai terbit tahun 2007 kalau saat itu ada penguasaan warga. Lahan itu clear and clean saat diserahkan ke Pemda,” ungkap Renos.

​Meski berdiri di atas lahan negara, para penggarap melalui Irwan CS dan Rudiansyah mengajukan tuntutan ganti rugi yang tergolong fantastis, yakni mencapai Rp1,38 Triliun.

​Mereka mematok harga tanah Rp350 ribu per meter dan nilai tanaman Rp20 juta per pohon. Menanggapi hal ini, Pemkab Lutim menyatakan sikap tegas.

​”Tidak ada ganti rugi tanah. Itu aset Pemda, tidak mungkin kami beli tanah sendiri. Yang ada adalah dana kerohiman untuk tanaman dan bangunan di atasnya,” jelas Andi Reza lagi.

​Untuk diketahui, Irwan alias Iwan bukan orang baru dalam urusan sengketa di lokasi ini. Pada tahun 2017 lalu, ia pernah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh PN Malili (Putusan Nomor: 52/Pid.B/2017/PN Mll) atas kasus pengerusakan tanaman di area penghijauan PT Vale di lokasi yang sama.

​Kini, lahan tersebut menjadi bagian krusial dari PSN pembangunan Smelter nikel oleh PT IHIP guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nasional di bawah visi Presiden Prabowo Subianto.

Share This Article
Leave a comment