Luwu Timur – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, melontarkan peringatan keras kepada para pelaksana proyek strategis di daerah.
Ia menegaskan, proyek yang melenceng dari petunjuk teknis (juknis) siap dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung Kajari Lutim, Selasa (9/12/2025), saat menyinggung fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan.
“Jangan anggap proyek yang didampingi Kejaksaan hanya sekedar cover saja. Bisa saya naikkan jadi perkara jika tidak sesuai juknis,” tegas Okta, sapaan akrab Kajari.
Ia mengaku telah memberi peringatan kepada dinas-dinas terkait agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan proyek.
“Saya sudah ingatkan ke Dinas. Jangan main-main, kalau tidak sesuai juknis kita perkarakan,” tandasnya.

