Kasus Narkotika Meningkat, Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Periode Juli–November 2025

kareba
kareba
2 Min Read

Luwu Timur — Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Lutim ini menandai rampungnya 37 perkara sepanjang Juli hingga November 2025.

Dari total perkara tersebut, 22 di antaranya merupakan kasus narkotika, menjadi sinyal serius bagi Kabupaten Luwu Timur yang kini terus berhadapan dengan meningkatnya peredaran barang terlarang di berbagai wilayah. Selain narkoba, terdapat pula 16 perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 4 perkara Kamnegtibum.

Mewakili Bupati Lutim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Andi Juana Fachruddin menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini menjadi bukti kuat bahwa pemerintah dan aparat tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.

“Kegiatan hari ini bukan hanya tindakan administratif, tapi menjadi simbol komitmen antar semua unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” ujar Andi Juana.

Ia juga mengapresiasi kerja jajaran aparat yang terus bersinergi menjaga ketertiban masyarakat.

“Tak lupa kami mengapresiasi dedikasi aparat penegak hukum yang berkomitmen menciptakan lingkungan aman dan bebas kriminalitas,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andi Saenal Amal, memaparkan rincian pemusnahan.

“Untuk narkoba jenis sabu sebanyak 101,2481 gram, obat-obatan THD sebanyak 6612, senjata tajam jenis badik 2 buah, parang 1 buah, gawai 3 unit, dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, proses pemusnahan dilakukan melalui tiga metode pembakaran, penghancuran dengan mesin, dan pemblenderan menggunakan cairan kimia untuk narkotika dan obat-obatan.

Share This Article
Leave a comment