Luwu Timur – Fenomena perkawinan anak dan perdagangan orang (TPPO) kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Luwu Timur.
Hal ini mengemuka pada Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan yang digelar Dinsos PPPA Lutim di Wisma Golden House Malili, 26–27 November 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, mengingatkan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak, dan TPPO di Lutim bukan lagi isu pinggiran.
Ia menilai masih banyak kasus yang tidak terlaporkan akibat lemahnya mekanisme pencatatan dan koordinasi antarinstansi.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, termasuk perkawinan anak, masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons cepat, data yang akurat, serta penanganan yang terkoordinasi,” tegasnya.
Pelatihan ini juga menghadirkan 45 peserta terdiri dari Forkopimda, OPD, camat, hingga puskesmas, yang dianggap memiliki peran vital dalam deteksi dini kasus TPPO dan perkawinan anak.
Kepala Dinsos PPPA, Masdin, menyampaikan bahwa pelatihan ini dikemas sebagai strategi memperkuat garda depan perlindungan anak di Lutim.
Menurutnya, para petugas harus dibekali kemampuan teknis agar tidak salah dalam mencatat, mengidentifikasi, maupun melaporkan kasus.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, meningkatkan akurasi data dan kecepatan pelaporan… serta mendorong penguatan basis data daerah untuk kebijakan perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Masdin.
Dinsos PPPA berharap, lahirnya SDM yang kompeten dari pelatihan ini dapat menekan laju perkawinan anak dan membantu Pemerintah Kabupaten Lutim menyusun kebijakan berbasis data yang lebih presisi.

