Pemprov Sulsel Terima Ranperda Penyertaan Modal LTG, Pansus Lutim Pastikan Standar Hukum Terpenuhi

kareba
kareba
2 Min Read

Luwu Timur – Upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat kinerja Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG) memasuki tahap krusial setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerima fasilitasi Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal, Selasa (25/11/25).

Fasilitasi tersebut dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, bersama jajaran anggota pansus.

Turut hadir Kabag Hukum Setda Luwu Timur serta Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Lutim yang ikut mengawal proses tersebut.

Menurut Sarkawi, tahapan ini menjadi prasyarat mutlak sebelum ranperda dapat dinaikkan menjadi peraturan daerah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi bertindak sebagai penguji akhir untuk memastikan seluruh materi regulasi telah sesuai kaidah penyusunan hukum daerah.

“Fasilitasi ini merupakan kewajiban untuk memastikan Ranperda memenuhi syarat formal dan substansi pasal per pasal. Pemerintah provinsi berperan sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk melakukan penilaian dan validasi,” jelas Sarkawi.

Dalam forum itu, tim pansus DPRD Lutim melakukan pembahasan substansi bersama tim provinsi. Seluruh pasal ditelaah kembali guna melihat kesinambungan dengan kebijakan hukum yang lebih tinggi.

Diskusi yang berlangsung kondusif tersebut, kata Sarkawi, turut mengulas urgensi penambahan penyertaan modal bagi Perseroda LTG sebagai salah satu mesin peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Alhamdulillah, setelah melalui dialog dan pembahasan yang cukup cair, Pemprov dapat menerima Ranperda ini untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

Sarkawi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan, baik dari struktur kabupaten maupun pemerintah provinsi.

“Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses ini,” pungkasnya.

Ranperda tersebut kini kembali ke jalur pembahasan lanjutan sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna DPRD sebagai regulasi resmi.

Topik:
Share This Article
Leave a comment