Luwu Timur – Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.
Selain itu, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (18/5/26), Wakil Bupati juga menyampaikan pendapat Bupati terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, dan dihadiri anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna diawali dengan penyampaian pandangan umum lima fraksi DPRD terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN.
Usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler.
Dalam penyampaiannya, Puspawati menegaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendukung penuh inisiatif DPRD dalam penyusunan kedua ranperda tersebut.
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja,” ujar Puspawati.
Menurutnya, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja daerah sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan sejumlah catatan substansi, di antaranya perlunya definisi yang jelas mengenai tenaga kerja lokal, kualifikasi tenaga kerja, serta ruang lingkup sektor pekerjaan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.
Pemda juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja dari praktik diskriminasi, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, hingga pengaturan kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
Sementara terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemda menilai perlu adanya penguatan regulasi yang menyentuh akses sarana produksi pertanian, perlindungan harga hasil pertanian, peningkatan kapasitas petani, hingga pemanfaatan teknologi pertanian modern.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan petani dan kemitraan yang adil antara petani dan dunia usaha.

