Makassar – Bea Cukai Malili memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Penindakan rokok ilegal pada tahun 2025 ini tercatat sebagai yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/25), bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1.842.996.938.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata dalam rilisnya mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Bea Cukai kepada masyarakat atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo menambahkan sebagian besar penindakan rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.
“Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan,” ucapnya.

