Imigrasi Palopo Siap Tindak 7 TKA Asal China di Luwu Timur Jika Langgar Aturan

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang ditemukan di wilayah Luwu Timur, jika terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim), Yulius, menyampaikan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum.

“Jika terbukti menyalahi aturan izin tinggal, kami akan melakukan tindakan administratif keimigrasian atau tindakan pro-justitia sesuai pelanggaran yang dilakukan. P21 bisa kami berikan ataupun kita lakukan deportasi jika visa yang digunakan tidak konek dengan aktivitas yang dilakukan di Luwu Timur,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah penindakan akan difokuskan pada kesesuaian antara jenis visa yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan oleh para TKA di lapangan.

Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas serta dokumen keimigrasian para TKA.

“Kami belum bisa memastikan identitas maupun jenis visa TKA tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan pengecekan nama serta nomor visa melalui Dinas Transmigrasi, karena mereka yang pertama menemukan,” jelasnya.

Share This Article
Leave a comment