Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti 53 Kasus, Sabu hingga Detonator Dimusnahkan

kareba
kareba
1 Min Read

Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/05/26), di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Malili.

Agenda tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, aparat kepolisian, TNI, Bea Cukai Malili, jajaran Kejari Luwu Timur, serta rekan-rekan media.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muh Akbar, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara selama periode Januari hingga Mei 2026.

“Barang bukti tersebut terdiri dari 19 perkara Oharda, 5 perkara Kamnegtibum, dan 29 perkara narkotika,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, di antaranya sabu seberat 183,299 gram, obat-obatan THD sebanyak 2.404 butir, dan tembakau sintetis seberat 38,21 gram.

Tak hanya itu, pihak Kejari Luwu Timur juga memusnahkan barang bukti lain berupa bong, pireks, sendok sabu, ball sachet kosong, pakaian, sweater, handphone, senjata tajam jenis parang dan badik, ketapel, hingga detonator yang telah dirangkai dengan sumbu api.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para tamu undangan dan aparat terkait.

Barang bukti dimusnahkan menggunakan metode pembakaran dan penghancuran agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Topik:
Share This Article
Leave a comment